Sunday, August 26, 2012

Pengertian Zakat

Zakat menurut istilah agama Islam artinya“kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”.

Hukumnya : zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Firman Allah SWT :

“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu” (QS. An Nisa’ : 77)

Atau dalam Firman Allah SWT yang lain :

“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (QS. At-Taubah : 103)

Juga di dalam QS Al-Baqarah ayat 277 disebutkan :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.

Selanjutnya...

Thursday, August 23, 2012

Pengertian Shalat

Asal makna shalat menurut Bahasa Arab adalah "doa", tetapi yang dimaksud disini ialah "ibadat" yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Firman Allah SWT :

واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر

"Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar". (QS. Al Ankabut : 45)

Shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal ialah shalat lima kali sehari semalam.

Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu ialah pada malam isra' mikraj, setahun sebelum tahun hijriyah.
Selanjutnya...

Pengertian Taharah


Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang aka mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT :

ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." ( QS. Al Baqarah : 222 )

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut :
  1. Alat bersuci, seperti : air, tanah dan sebagainya
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
  4. Benda yang wajib disucikan
  5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada dua bagian, yaitu :
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayammum
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat
Selanjutnya...