Zakat menurut istilah agama Islam artinya“kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”.
Selanjutnya...
Hukumnya : zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Firman Allah SWT :
“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu” (QS. An Nisa’ : 77)
Atau dalam Firman Allah SWT yang lain :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (QS. At-Taubah : 103)
Juga di dalam QS Al-Baqarah ayat 277 disebutkan :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.