Thursday, August 23, 2012

Pengertian Taharah


Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang aka mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT :

ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." ( QS. Al Baqarah : 222 )

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut :
  1. Alat bersuci, seperti : air, tanah dan sebagainya
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
  4. Benda yang wajib disucikan
  5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada dua bagian, yaitu :
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayammum
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat
Selanjutnya...