Sunday, August 26, 2012

Pengertian Zakat

Zakat menurut istilah agama Islam artinya“kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”.

Hukumnya : zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Firman Allah SWT :

“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu” (QS. An Nisa’ : 77)

Atau dalam Firman Allah SWT yang lain :

“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (QS. At-Taubah : 103)

Juga di dalam QS Al-Baqarah ayat 277 disebutkan :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Pengertian Zakat"

Post a Comment